Industri perbankan adalah
salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan
memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat
ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis
layanannya.
* MENGAPA PERLU ADANYA INTERNET BANKING (E-BANKING)
??
Diadakannya atau dibuatnya Internet Banking (E-Banking)
adalah sebagai suatu fasilitas layanan tambahan yang diberikan perbankan kepada
para nasabahnya agar nasabah bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi
perbankan dimana saja dan kapan saja yang didukung dengan alat-alat teknologi
tertentu seperti telepon seluler atau komputer yang terhubung dengan jaringan
internet.
* MANFAAT INTERNET BANKING (E-BANKING)
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya
saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo
rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran
tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah
terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat
karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja
sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-bankingtersebut.
* HAMBATAN INTERNET BANKING (E-BANKING)
- Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya
mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti
strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap
aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet
Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet
Banking.
- Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank /
nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
- Internet Banking menjadi salah satu target
dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara
teknis maupun non-teknis.
- Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini
masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya
kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
- Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum
yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
- Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya
masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana
Internet Banking.
* SOLUSI ALTERNATIF
Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait
dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan
dan prosedur pengamanan yang mencakup :
1.
Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang
akan dilindungi
2.
2. Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
3. Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
4. Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta
kerugian lainnya.
5. Mekanisme pengamanan yang sesuai.
6. Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan
nasional yang memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan
transaksi perbankan yang letaknya di luar negeri.
7. Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi
Pengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank / Bank
Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem,
melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman / kejahatan yang sudah
ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta
pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
8. Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem
teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap
kurun waktu tertentu.
9. Memperketat / mengendalikan dengan cermat akses nasabah
maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan
mengetahui bahwa mereka juga dipantau.
10. Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan
bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan
sistem pengamanan ICT perbankan.
11. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software)
untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi
dapat ditangani dengan cepat.
12. Perlu sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat
/ nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat
terjadi dengan produk / layanan yang disediakannya.
13. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu
pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar
orang bermasalah dengan institusi keuangan.
14. Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet
Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
- Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet
Banking.
- Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet
Banking.
- Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak
pemerintah dapat membebankan masalah
keamanan Internet Banking kepada pihak bank sehingga apabila terjadi fraud
dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim.
15. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan
kemungkinan untuk menerapkan om kering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus
cybercrime yang sulit pembuktiannya. Tujuannya
adalah untuk mengadili para carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu
kredit orang lain secara melawan
hukum.
16. Selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan
formil, juga dibutuhkan badan khusus untuk menanggulangi cybercrime yang terdiri atas
penyidik khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi bahkan sampai pada
tahap penuntutan.
17. Mengadakan pelatihan perihal cyber space kepada aparat
penegak hukum yang mutlak dilakukan.
18. Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan
koordinasi dan tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact
person dengan mengikutsertakan berbagai pihak.
19. Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap
penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun”
para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan “digital signature atau tanda tangan elektronik”
dalam transaksi online tersebut.
20. POLRI dan Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal
penting yang meliputi :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk
menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang
perkembangan penanganan hukum.
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak
hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah /
mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang
digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya
hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui
jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta
pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated
Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin
ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai
dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture),masyarakat
untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara
elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai
(voucher elektronik)
4. Layanan phone banking,
masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media
elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk
mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, masyarakat untuk
melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu
internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu
cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang
patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan di dalam dunia
perbankan Indonesia yaitu:
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank
saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak
dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
4. Kerawanan perilaku.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar